Wednesday, May 21, 2008

BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN DAN SEBALIKNYA? bag II

Syaukani, dalam kitabnya Nailul Athar menanggapi
hadits-hadits yang mengatakan paha sebagai aurat, bahwa
hadits-hadits itu hanya menceritakan keadaan (peristiwa),
tidak bersifat umum.

Adapun al-muhaqqiq Ibnul Qayyim mengatakan dalam Tahdzibut
Tahdzib Sunan Abi Daud sebagai berikut:

"Jalan mengompromikan hadits-hadits tersebut ialah apa yang
dikemukakan oleh murid-murid Imam Ahmad dan lainnya bahwa
aurat itu ada dua macam, yaitu mukhaffafah (ringan/keci])
dan mughallazhah (berat/besar). Aurat mughallazhah ialah
qubul dan dubur, sedangkan aurat mukhaffafah ialah paha, dan
tidak ada pertentangan antara perintah menundukkan pandangan
dari melihat paha karena paha itu juga aurat, dan membukanya
karena paha itu aurat mukhaffafah. Wallau a'lam."

Dalam hal ini terdapat rukhshah (keringanan) bagi para
olahragawan dan sebagainya yang biasa mengenakan celana
pendek, termasuk bagi penontonnya, begitu juga bagi para
pandu (pramuka) dan pecinta alam. Meskipun demikian, kaum
muslim berkewajiban menunjukkan kepada peraturan
internasional tentang ciri khas kostum umat Islam dan apa
yang dituntut oleh nilai-nilai agama semampu mungkin.

Perlu diingat bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat, baik
oleh perempuan maupun sesama laki-laki. Ini merupakan
masalah yang sangat jelas.

Adapun terhadap bagian tubuh yang tidak termasuk aurat
laki-laki, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan
sebagainya, menurut pendapat yang sahih boleh dilihat,
selama tidak disertai syahwat atau dikhawatirkan terjadinya
fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha umat, dan ini
diperlihatkan oleh praktik kaum muslim sejak zaman Nabi dan
generasi sesudahnya, juga diperkuat oleh beberapa hadits
sharih (jelas) dan tidak bisa dicela.

Sebagian fuqaha lagi berpendapat tidak bolehnya wanita
memandang laki-laki secara umum, dengan alasan apa yang
dikemukakan oleh saudara penanya dalam pertanyaannya di
atas.

Adapun hadits Fatimah r.a. di atas tidak ada nilainya
dilihat dari sisi ilmu. Saya tidak melihat satu pun kitab
dari kitab-kitab dalil hukum yang memuat hadits tersebut,
dan tidak ada seorang pun ahli fiqih yang menggunakannya
sebagai dalil. Orang-orang yang sangat ketat melarang wanita
melihat laki-laki pun tidak menyebutkan hadits tersebut. Ia
hanya dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin.

Dalam mentakhrij hadits ini Imam al-Ilraqi berkata,
"Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ad-Daruquthni dalam kitab
al-Afrad dari hadits Ali dengan sanad yang dhatif." (Ihya
Ulumuddin, kitab an-Nikah, Bab Adab al-Mu'asyarah. Dan
disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid 2:202 dan
beliau berkata, "Diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan dalam
sanadnya terdapat orang yang tidak saya kenal."

Adapun hadits yang satu lagi (hadits Ummu Salamah, seperti
disebutkan penanya; ed.) kami temukan penolakannya
sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam meringkas
pendapat mengenai masalah tersebut. Beliau mengatakan dalam
kitab al-Mughni yang ringkasannya sebagai berikut:

"Adapun masalah wanita melihat laki-laki, maka dalam hal ini
terdapat dua riwayat. Pertama, ia boleh melihat laki-laki
asal tidak pada auratnya. Kedua, ia tidak boleh melihat
laki-laki melainkan hanya bagian tubuh yang laki-laki boleh
melihatnya. Pendapat ini yang dipilih oleh Abu Bakar dan
merupakan salah satu pendapat di antara dua pendapat Imam
Syafi'i.

Hal ini didasarkan pada riwayat az-Zuhri dari Ummu Salamah,
yang berkata:

"Aku pernah duduk di sebelah Nabi saw., tiba-tiba Ibnu Ummi
Maktum meminta izin masuk. Kemudian Nabi saw. bersabda,
'Berhijablah kamu daripadanya. 'Aku berkata, Wahai
Rasulullah, dia itu tuna netra.' Beliau menjawab dengan nada
bertanya, 'Apakah kamu berdua (Ummu Salamah dan Maimunah;
penj.) juga buta dan tidak melihatnya?" ( HR Abu Daud. dan
lain-lain)

Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki
didasarkan pada hipotesis bahwa Allah menyuruh wanita
menundukkan pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki
berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita
itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia),
sehingga mereka haram melihat (aurat) lawan jenisnya.
Haramnya bagi wanita ini dikiaskan pada laki-laki (yang
diharamkan melihat kepada lawan jenisnya).


Alasan utama diharamkannya melihat itu karena dikhawatirkan
teriadinya fitnah. Bahkan, kekhawatiran ini pada wanita
lebih besar lagi, sebab wanita itu lebih besar syahwatnya
dan lebih sedikit (pertimbangan) akalnya.

Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Qais:

"Beriddahlah enkau di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia
seorang tuna netra, engkau dapat melepas pakaianmu sedangkan
dia tidak melihatmu."3 (Muttafaq alaih)

Aisyah berkata:

"Adalah Rasulullah saw. melindungiku dengan selendangnya
ketika aku melihat orang-orang Habsyi sedang bernain-main
(tontonan olah raga) dalam masjid." (Muttafaq alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan, pada waktu Rasulullah saw.
selesai berkhutbah shalat Id, beliau menuju kepada kaum
wanita dengan disertai Bilal untuk memberi peringatan kepada
mereka, lalu beliau menyuruh mereka bersedekah.

Seandainya wanita dilarang melihat laki-laki, niscaya
laki-laki juga diwajibkan berhijab sebagaimana wanita
diwajibkan berhijab,4 supaya mereka tidak dapat melihat
laki-laki.

Adapun mengenai hadits Nabhan (hadits kedua yang ditanyakan
si penanya; ed.), Imam Ahmad berkata, "Nabhan meriwayatkan
dua buah hadits aneh (janggal), yakni hadits ini dan hadits,
"Apabila salah seorang di antara kamu mempunyai mukatab
(budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk
menebus dirinya), maka hendaklah ia berhijab daripadanya."
Dari pernyataan ini seakan-akan Imam Ahmad mengisyaratkan
kelemahan hadits Nabhan tersebut, karena dia tidak
meriwayatkan selain dua buah hadits yang bertentangan dengan
ushul ini.

Ibnu Abdil Barr berkata, "Nabhan itu majhul, ia tidak
dikenal melainkan melalui riwayat az-Zuhri terhadap hadits
ini; sedangkan hadits Fatimah itu sahih, maka berhujjah
dengannya adalah suatu keharusan."

Kemudian Ibnu Abdil Barr memberikan kemungkinan bahwa hadits
Nabhan itu khusus untuk istri-istri Nabi saw.

Demikianlah yang dikatakan Imam Ahmad dan Abu Daud.

Al-Atsram berkata, "Aku bertanya kepada Abi Abdillah,
'Hadits Nabhan ini tampaknya khusus untuk istri-istri Nabi,
sedangkan hadits Fatimah untuk semua manusia? Beliau
menjawab, 'Benar.'5

Kalaupun hadits-hadits ini dianggap bertentangan, maka
mendahulukan hadits yang sahih itu lebih utama daripada
mengambil hadits mufrad (diriwayatkan oleh perseorangan)
yang dalam isnadnya terdapat pembicaraan." (Ibnu Qudamah,
al-Mughni 6:563-564).

Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak
dibarengi dengan upaya "menikmati" dan bersyahwat. Jika
dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena
itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian
pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan
sebagian pandangannya. Firman Allah:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka
menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah
kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya.'" (an-Nur: 30-31 )

Memang benar bahwa wanita dapat membangkitkan syahwat
laki-laki lebih banyak daripada laki-laki membangkitkan
syahwat wanita, dan memang benar bahwa wanita lebih banyak
menarik laki-laki, serta wanitalah yang biasanya dicari
laki-laki. Namun, semua ini tidak menutup kemungkinan bahwa
di antara laki-laki ada yang menarik pandangan dan hati
wanita karena kegagahan, ketampanan, keperkasaan, dan
kelelakiannya, atau karena faktor-faktor lain yang menarik
pandangan dan hati perempuan.

Al-Qur'an telah menceritakan kepada kita kisah istri
pembesar Mesir dengan pemuda pembantunya, Yusuf, yang telah
menjadikannya dimabuk cinta. Lihatlah, bagaimana wanita itu
mengejar-ngejar Yusuf, dan bukan sebaliknya, serta bagaimana
dia menggoda Yusuf untuk menundukkannya seraya berkata,
"Marilah ke sini." Yusuf berkata, "Aku berlindung kepada
Allah." (An-Nur: 23)

Al-Qur'an juga menceritakan kepada kita sikap wanita-wanita
kota ketika pertama kali mereka melihat ketampanan dan
keelokan serta keperkasaan Yusuf:

"Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan
mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya
bagi mereka tempat duduk dan diberikannya kepada
masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan),
kemudian dia berkata (kepada Yusut), 'Keluarlah
(tampakkanlah dirimu) kepada mereka.' Maka tatkala
wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan
rupa)-nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata,
'Maha sempuma Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini
hanyalah malaikat yang mulia.' Wanita itu berkata, 'Itulah
orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan
sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan
dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya
jika dia tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya,
niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan
orang-orang yang hina." (Yusuf: 31-32)

Apabila seorang wanita melihat laki-laki lantas timbul
hasrat kewanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya.
Janganlah ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya
fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si
laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat.
Pandangan seperti inilah yang dinamakan dengan "pengantar
zina" dan yang disifati sebagai "panah iblis yang beracun,"
dan ini pula yang dikatakan oleh penyair:

"Semua peristiwa (perzinaan) itu bermula dari memandang. Dan
api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil."

Akhirnya, untuk mendapat keselamatan, lebih baik kita
menjauhi tempat-tempat dan hal-hal yang mendatangkan
keburukan dan bahaya. Kita memohon kepada Allah keselamatan
dalam urusan agama dan dunia. Amin.

Catatan kaki:

1 Takhrijnya akan dibicarakan nanti.
2 Perlu diperhatikan bahwa Imam Bukhari men-ta'liq-kan
(menyebutkan hadits secara langsung tanpa menyebutkan
nama orang yang menyampaikan kepadanya) dengan menggunakan
bentuk kata ruwiya (diriwayatkan), yang menunjukkan bahwa
riwayat itu dha'if menurut beliau, sebagaimana dijelaskan
dalam biografi beliau.
3 Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Karena aku (Nabi saw.)
tidak suka kerudungmu jatuh dari tubuhmu arau tersingkap
betismu, lantas ada sebagian tubuhmu yang dilihat orang
lain, yang engkau tidak menyukainya."
Ini dimaksudkan bahwa Rasulullah saw. bersikap lemah
lembut kepadanya dan hendak memberinya kemudahan sehingga
dia sepanjang hari tidak menutup seluruh tubuhnya terus
menerus kalau ia bertempat tinggal di rumah ummu Syuraik
yang banyak tamunya. Sedangkan Ibnu ummi Maktum yang tuna
netra itu tidak mungkin dapat melihatnya, sehingga dengan
demikian dia mendapatkan sedikit keringanan.
4 Kalau yang dimaksud dengan "hijab" di sini ialah memakai
cadar dan menutup wajah, maka hal ini perlu dikaji, dan kami
telah memberikan penolakan secara rinci dalam fatwa kami
tentang "Apakah Cadar itu Wajib?"
5 Setelah meriwayatkan hadits ini Abu Daud berkata, "Ini
adalah untuk istri-istri Nabi saw, secara khusus, apakah
tidak Anda perhatikan ber'iddahnya Fatimah binti Qais di
sisi Ibnu Ummi Maktum?." Lihat Sunnan Abi Daud, hadits nomor
4115.

Dr. Yusuf Qardhawi


0 comments:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template